Kamis, 22 November 2012

BAHAYA MIRAS DALAM DUNIA KESEHATAN DAN DIPANDANG DALAM SEGI AGAMA


Minuman Keras Dalam Dunia Kesehatan

Pada jumlah yang sangat terbatas seperti dilakukan oleh masyarakat di dalam acara keluarga, upacara keagamaan seperti pesta perkawinan, syukuran, atau penyambutan tamu keluarga dalam santap malam, minuman keras tidak akan membawa bahaya. Akan tetapi jika diminum dalam jumlah yang berlebihan, bukan saja bahaya yang timbul serta berkembang menjadi keributan, bahaya-bahaya lainnya siap menanti.
Misalnya, kandungan alkohol di atas 40 gram untuk pria setiap hari atau di atas 30 gram untuk wanita setiap hari dapat berakibat kerusakan pada organ/bagian tubuh peminumnya. Misalnya, kerusakan jaringan lunak yang ada di dalam rongga mulut, seputar tenggorokan, dan di dalam sistem pencernaan (di dalam perut). Organ tubuh manusia yang paling rawan akibat minuman keras adalah hati atau lever. Seseorang yang sudah terbiasa meminum minuman beralkohol, apalagi dengan takaran yang melebihi batas, setahap demi setahap kadar lemak di dalam hatinya akan meningkat.
Akibatnya hati harus bekerja lebih dari semestinya untuk mengatasi kelebihan lemak yang tidak larut di dalam darah. Dampak lebih lanjut adalah kelebihan timbunan lemak di dalam hati akan memakan hati sehingga selnya akan mati. Kalau tidak cepat diobati akan terjadi sirosis atau pembentukan parut yang akan menyebabkan fungsi hati berkurang dan menghalangi aliran darah ke dalam hati.
Satu hal yang paling mengerikan kalau keadaan ini tidak cepat diobati yakni berkembang menjadi kanker hati. Tidak hanya bagian lever yang akan rusak atau tidak berfungsi, bagian lain seperti otak pun bisa terganggu. Hal itu membuktikan bahwa minuman keras juga mengakibatkan penyakit yang bisa membawa kematian.
Kelebihan minuman keras menyebabkan kadar alkohol di dalam darah lebih meningkat, disusul kerusakan sel-sel syaraf yang berfungsi membangun blok-blok otak. Kalau saja kandungan alkohol di dalam otak lebih dari 0,5%, pemiliknya akan mudah dan cepat terkena stroke, kemudian menyebabkan koma dan berakhir dengan kematian yang cukup tragis dan menyedihkan. Kalaupun dampaknya tidak stragis itu, minimal kelumpuhan akan terjadi dan sukar untuk disembuhkan kembali karena sel-sel otak sudah rusak. Selain itu juga bisa terjadi osteoporosis atau pengeroposan tulang.
Dampak yang sangat membahayakan bagi peminum alkohol adalah mempercepat fase menopause pada wanita dan gangguan nyeri ataupun gejala membahayakan lainnya pada saat datang bulan (haid).
Sementara bagi wanita hamil yang banyak minum alkohol melalui minuman keras, salah satu akibat yang mengerikan adalah apa yang disebut fetal alcohol syndrome yang antara lain bayi yang akan dilahirkannya mengalami retardasi mental. Minuman keras, apalagi yang dibuat setempat dengan nama tuak, ciu, dan sebagainya, bisa lebih berbahaya. Hal ini karena pembuatannya tidak terkontrol secara baik, juga penggunaan bahan baku yang tidak murni dan tidak benar. Di dalamnya bukan saja akan terkandung etil-alkohol (etanol) yang sesuai dengan persyaratan, tetapi juga metil-alkohol (metanol) yang berbahaya bagi kesehatan.


Minuman Keras Dalam Pandangan Agama

Minuman Keras adalah semacam minuman yang berbahaya dan membahayakan bagi orang yang meminumnya. Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW melaknat khamar atau minuman keras yang memabukkan mencakup kepada sepuluh golongan:
  1. yang memerasnya
  2. yang minta diperaskan
  3. yang meminumnya
  4. yang membawanya
  5. yang minta di antarkan
  6. yang menuangkannya
  7. yang menjualnya
  8. yang makan hasil penjualannya
  9. yang membelinya
  10. yang minta dibelikan.
” Demikian salah satu hadist riwaayat At Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Al Khamr secara bahasa atinyatertutup, yang diambil dari kosa kata khimaryang
berarti kerudung (penutup kepala) dan katakhamr yang berarti minuman yang memabukkan atau minuman keras (miras). Demikianlah orang yang mengkonsumsikhamr menyebabkan akalnya tertutup sehingga tidak bisa mengingat dirinya atau mabuk. Rasulullah SAW menetapkan khamr (miras) tidak semata dari bahan untuk membuat khamr (miras), tetapi lebih dari pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.
Miras (minuman keras), apapun nama yang digunakan oleh manusia tetapi dapat membuat yang mengonsumsinya mabuk hilang akal, seperti ganja, arak, tuak dan sejenisnya, hukumnya adalah haram.Khamr didefenisikan oleh Raslullah SAW adalah sesuatu yang memabukkan yang dapat mengakibatkan hilngnya akal. Padahal akal adalah organ mulia anugerah Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengontrol gerak gerik anggota tubuh. Maka hukum Islam menegaskan meminumkhamr baik sedikit apalagi banyak hukumnya adalah haram. Rasulullah SAW bersabda: “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan. Maka sedikitnyapun adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi)
Minuman keras terbagi dalan 3 golongan yaitu:
- Gol. A berkadar Alkohol 01%-05%
- Gol. B berkadar Alkohol 05%-20%
- Gol. C berkadar Alkohol 20%-50%
Beberapa jenis minuman beralkohol dan kadar yang terkandung di dalamnya :
- Bir,Green Sand 1% – 5%
- Martini, Wine (Anggur) 5% – 20%
- Whisky, Brandy 20% -55%.
Efek  Samping Yang Ditimbulkan :
Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah / kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan “asyik”. Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut : merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional ( sedih, senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat ke fungsi fisik – motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.
Pengguna biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkahlakunya. Pada kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat – obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
Tidak mengherankan bila agama Islam memandangkhamr sebagai ummul khabaa-its atau « sumber segala perbuatan keji » dan miftahu kulli syarrin yakni « kunci segala kemaksiatan ». Manakala akal sudah tertutup oleh pengaruhkhamr adalah lumrah bnagi seseorang bertindak di luar kontrol. Tindak kejahatan akan dilakukan, seperti perkelahian, pembunuhan, kejahatan mengganggu ketentraman dan meresahkan lingkungan. Alquran memerintahkan manusia untuk menjauhi atau mengharamkankhamr ini, sebagai diwahyukan oleh Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 90-91, “Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan merupakan perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran khamr dan berjudi itu, dan hendak menghalang- halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu.”
Dari makna ayat Alquran ini dapat disimpulkan secara sempurna bahwa,
khamr (miras) adalah rijsun, sesuatu yang keji dan kotor (najis). Khamr (miras) adalah
perbuatan syetan.Khamr (miras) selalu menyeret kepada tindak kejahatan, permusuhan, dan kebencian di antara manusia.Khamr (miras) menghalangi manusia dari berbuat baik, menjauhkan manusia dari berzikir kepada Allah dan menghalangi manusia untuk mendirikan shalat. Selanjutnyakhamr (miras) dalam segala bentuk dan kadarnya adalah haram. Demikian Allah SWT mengharamkan dan memerintahkan kepada manusia untuk menjauhinya, semata untuk keselamatan manusia itu jua adanya.

1 komentar:

  1. makasih yaach atas informasinya, jdinya z skrng so tw bahayanya minuman keras, dipandang dri segi kesehatan maupun dri segi agama islam....

    BalasHapus